Informasi yang diperoleh dari detikNews bahwa menurut menteri agama UU Nikah Siri masih berupa draft rancangan yang belum sampai ke tangan presiden. Sementara Dirjen Bimas Islam Kemenag Nasaruddin Umar menegaskan pihaknya telah menyerahkan draf RUU itu ke Setneg di akhir tahun lalu.
Tidak penting mana yang benar keterangan dari kedua orang yang bersumber dari satu departemen yang sama tersebut, namun yang jelas rancangan itu telah dibuat, artinya pemikiran untuk mempidanakan pelaku nikah siri memang sudah sedemikian hebatnya. Sementara pemikiran untuk menindak para pelaku kumpul kebo sepertinya tidak pernah terlintas sama sekali dipikiran para perancang undang-undang ini.
Nikah siri yang diartikan sebagai pernikahan yang tidak didaftarkan ke negara (walaupun ada wali nikah dari pihak perempuan, red) dianggap tidak sah dan melanggar hukum. Dengan dalih untuk melindungi kepentingan perempuan agar dapat diperlakukan adil, para perancang UU ini sepertinya akan terus melakukan upaya pelegalan agar menjadi hukum yang harus dipatuhi, hal serupapun sebelumnya sudah pernah dilakukan untuk para pelaku poligami. Ada satu pertanyaan besar, apakah benar bahwa para perancang undang-undang ini tak pernah tahu bagaimana praktek-praktek prostitusi, kumpul kebo dan semacamnya jauh lebih tidak adil lagi bagi perempuan bahkan lebih kepada penghinaan martabat wanita.
Akan lebih bijak bila pemerintah lebih mengutamakan dahulu pembasmian praktek prostitusi, kumpul kebo, memberikan pengertian dan menghimbau setiap warga akan manfaat dan pentingnya negara harus mencatat setiap pernikahan dan bila perlu petugas KUA-lah mendatangi warga yang akan melakukan pernikahan untuk didaftarkan ke negara tanpa harus memungut biaya satu rupiahpun. Bukannya malah mempidana para pelaku nikah siri dan memberikan sanksi hukum sebagai pernikahan yang tidak sah.
Mudah-mudahan para perancang UU nikah siri ini tidak sedang dalam upaya untuk melegalkan praktek prostitusi, kumpul kebo, perselingkuhan dan semacamnya, seperti yang terjadi di negara yang menganut paham liberalisme. Dimana orang akan dihukum pidana bila memiliki lebih dari satu istri yang sah menurut agama, sementara pelaku kumpul kebo dan perselingkuhan dibiarkan bebas.
Mudah-mudahan pula para perancang UU nikah siri ini juga tidak sedang akal-akalan demi suatu kepentingan hawa nafsu belaka, memposisikan ketentuan manusia yang merupakan produk akal manusia diatas ketentuan Tuhan. Jika sah atau haram dan tidaknya suatu perkara ditentukan oleh pendapat manusia yang bertentangan dengan ketentuan Pemilik alam semesta, maka apalah gunanya agama, sebagai hal yang diyakini ketentuan dan kebenaran yang paling hakiki.
Palembang, 19 Februari 2010
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment